Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 09:38 WIB
Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya
Profil Peruri di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 (Peruri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peruri merupakan perusahaan di balik pembuatan e-Meterai atau meterai elektronik yang saat ini banyak dicari dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran CPNS 2024. Berikut adalah informasi mengenai profil Peruri.

Terobosan baru Peruri melalui e-Meterai pada kenyataannya masih banyak menuai kontra karena kendala pada server yang menyebabkan kegagalan dalam pembelian maupun pembubuhan e-Meterai. Sehingga membuat pelamar CPNS 2024 kesulitan membeli dan membubuhkan e-Meterai.

Masyarakat melayangkan protes melalui media sosial, mengeluhkan betapa sulitnya mengakses e-Meterai. Sementara itu mereka tidak diperbolehkan menggunakan meterai fisik dalam seleksi CPNS 2024 ini.

Baca Juga: Dijamin Asli, Begini Cara Beli E-Meterai di eMET Sebagai Syarat CPNS 2024

Terlepas dari carut marut e-Meterai di CPNS 2024 ini, Menarik diketahui tentang bagaimana sepak terjang Peruri sebagai BUMN yang bertumbuh dan memasuki babak baru di era digital? Berikut profil Peruri selengkapnya.

Sejarah Peruri

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau dikenal dengan singkatan Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas utama yaitu mencetak uang dan produk-produk sekuriti lainnya.

Peruri merupakan hasil merger antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa (usaha percetakan uang logam) dengan PN Percetakan Kebayoran (usaha percetakan uang kertas). Peruri didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Peruri mulai membangun sebuah pabrik baru di Ciampel, Karawang, padatahun 1991. Pada tahun 2011, Peruri mendapat mandat dari pemerintah untuk mengakuisisi PT Kertas Padalarang yang gulung tikar karena kesulitan modal.

Baca Juga: e-Meterai Pendaftaran CPNS 2024 Tuai Polemik, Motif Pemerintah Raup Cuan dari Calon Pekerja?

Barulah pada tahun 2019, Peruri melebarkan sayapnya dengan berekspansi ke bisnis jasa keamanan digital dengan menyediakan layanan otentikasi elektronik, identitas elektronik, tanda tangan elektronik, stempel elektronik, segel elektronik, secure QR code, dan graph analytic.

Sementara itu, e-Meterai atau meterai elektronik merupakan penugasan yang diberikan kepada Peruri oleh pemerintah pada tahun 2021 dan digunakan hingga sekarang.

Berapa Gaji Pegawai Peruri?

Mengutip dari berbagai sumber, Peruri juga menerima pegawai lulusan SMA/SMK dengan gaji mulai Rp 4 juta per bulan.

Untuk posisi marketing, pegawai di Peruri bisa mengantongi gaji sekitar Rp5 juta. Posisi akuntan Rp 10 juta, auditor hingga Rp 12 juta, HRD Rp 9,5 juta, IT Rp 10,5 juta, dan desainer Rp 11 juta.

Angka-angka tersebut hanya perkiraan. Tentunya besaran gaji ditentukan sesuai posisi atau jabatan masing-masing, dan tentunya negosiasi saat proses rekrutmen.

Klarifikasi Peruri tentang kegagalan pembelian e-Meterai

Sulitnya akses untuk pembelian dan pembubuhan e-Meterai saat ini sedang menjadi keluhan banyak masyarakat, terutama bagi para pendaftar CPNS 2024.

Banyak yang mengeluhkan bahwa dana mereka sudah terpotong untuk pembelian e-Meterai, namun pembelian tidak berhasil atau kuota tidak bertambah.

Melalui Instagram resminya, Peruri menyampaikan panduan terkait proses pengembalian dana bagi mereka yang telah melakukan pembelian e-Meterai namun kuotanya belum terpakai.

"Bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli E-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Anda dapat melakukan pengembalian dana," tulis Peruri di akun @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/2024).

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  • Pembatalan hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh.
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
  • Refund akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan adalah sebesar 75% dari total pembayaran pada invoice.
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak bisa diproses.

Pengguna dapat melakukan pengajuan refund dengan melampirkan nama, nomor ponsel, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.

Permohonan refund dapat dikirimkan melalui email [email protected] dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan pembelian meterai-elektronik.com

Demikianlah penjelasan tentang seluk beluk Peruri dan klarifikasinya terkait kendala dalam pembelian e-Meterai. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI