Suara.com - Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yaitu Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. ("SEGHPL") telah menandatangani Amended and Restated Facilities Agreement (Amandemen Perjanjian Fasilitas) dengan dengan Bangkok Bank Public Company Limited ("Bangkok Bank") pada 2 September 2024.
Berdasarkan Amandemen Perjanjian Fasilitas, terdapat sejumlah ketentuan material yang diubah antara lain perubahan margin menjadi 2,50% di atas SOFR, dari sebelumnya 4% di atas LIBOR atau 4,42826% di atas SOFR. Berikutnya, tanggal Pembayaran Akhir (Final) berubah menjadi 30 Agustus 2029, dari sebelumnya 14 Desember 2027.
“Terdapat dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mengingat adanya penurunan margin dalam Amandemen Perjanjian Fasilitas. Penurunan margin ini akan semakin memperkuat kesehatan keuangan perusahan. Hal ini merupakan bukti kepercayaan stakeholder terhadap komitmen perseroan dalam pengembangan bisnis di bidang energi terbarukan,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN, Merly ditulis Kamis (5/9/2024).
Amandemen Perjanjian Fasilitas ini merupakan Amended and Restated atas Facilities Agreement senilai USD 655.000.000 yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank pada tanggal 11 Desember 2022 silam.
Baca Juga: OJK Endus Transaksi Mencurigakan di Saham Orang Terkaya RI
Sebagai informasi, Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. ("SEGHPL") merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki sebesar 100,00%.
Sementara, Facilities Agreement USD 655.000.000 berikut dokumen penjaminannya telah diungkapkan sebelumnya dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan tanggal 3 Oktober 2023.