Suara.com - Sam Ong, CEO Airscream, menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini diberlakukan, sebagai langkah krusial dalam memperkuat regulasi industri vape di Indonesia.
Menurut Sam Ong, regulasi ini merupakan jawaban atas berbagai kekhawatiran yang selama ini muncul mengenai akses produk vaping bagi anak-anak dan remaja, serta pentingnya menjaga kualitas produk untuk melindungi konsumen.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024, yang langsung menjadi sorotan di kalangan pelaku industri dan masyarakat umum.
Regulasi ini dirancang untuk menjawab beberapa isu kritis dalam industri vape, terutama terkait dengan akses yang terlalu mudah bagi anak-anak dan remaja terhadap produk vaping.
Selain itu, kekhawatiran mengenai penggunaan bahan baku yang tidak teratur dan potensi dampaknya terhadap kesehatan juga menjadi alasan utama di balik lahirnya peraturan ini.
Sam Ong memandang bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk menegakkan standar yang lebih ketat dalam industri, sehingga hanya produk-produk berkualitas dan aman yang dapat beredar di pasar.
"Regulasi ini hadir pada saat yang tepat. Kami melihat bahwa pasar membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk melindungi kelompok usia muda dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak sesuai standar," ujar Sam Ong ditulis Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, PP No. 28 Tahun 2024 mencerminkan upaya serius dari pemerintah Indonesia untuk mengatur industri ini dengan lebih baik dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.
Sebagai seorang profesional yang telah berkecimpung lama di industri ini, penting untuk mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Pelaku Usaha Tembakau Protes Aturan PP Kesehatan, Minta Direvisi
Regulasi ini tidak hanya akan membatasi akses produk vape bagi anak-anak dan remaja, tetapi juga akan mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan memasarkan produk.