Suara.com - Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 yang menyeret nama Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024) kemarin.
Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan.
Dalam persidangan kali ini, para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.
Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta.
"Benar. Naik signifikan, Pak," terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.
Ia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.
"Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat," paparnya.
Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.
"Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerjasama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam," terang dia.
Baca Juga: Kapan Sandra Dewi Dihadirkan di Sidang Kasus Harvey Moeis? Begini Kata Jaksa
Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.