Indonesia Domain Data Abuse eXchange (IDADX) merupakan sebuah inisiasi untuk meningkatkan keamanan siber nasional dengan memfasilitasi respons global terhadap kejahatan internet di sektor pemerintah, penegakan hukum, industri, dan komunitas internet.
IDADX dapat mengidentifikasi penyalahgunaan Nama Domain .id seperti phishing, malware, spam, botnet, judi online dan pornografi. Nantinya, laporan dari masyarakat maupun pemerintah terkait abuse dapat langsung terintegrasi ke dalam sistem tersebut. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan, maka PANDI akan melakukan prosedur suspend.
Sementara IDCHAIN merupakan sebuah framework berbasis Decentralized Identifier pada jaringan blockchain.
“IDCHAIN merupakah hasil riset PANDI yang telah diterbitkan dalam bentuk White Paper. Untuk merealisasikan IDCHAIN, PANDI akan membentuk Decentralized Autonomous Organizations (DAO) yaitu suatu organisasi otonom yang terdesentralisasi dengan mengajak beberapa Key Stakeholder seperti Operator Telekomunikasi, Universitas, dan Asosiasi terkait,” ungkap John.
Melalui IDCHAIN, pengguna dapat mengelola, mengamankan, dan membagikan identitas digital dengan cara yang aman dan terdesentralisasi. Nantinya, data pribadi tidak lagi dikendalikan oleh satu entitas terpusat, melainkan oleh pemilik data itu sendiri, dan ini sangat menjanjikan dalam melindungi data pribadi namun tetap mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Dengan semangat membangun ekosistem digital yang kuat, PANDI berharap dapat terus menjadi motor penggerak inovasi yang berdampak positif bagi masyarakat dan perkembangan teknologi di Indonesia,” tutup Ketua Pandi John Sihar Simanjuntak.