Suara.com - Untuk memeriksa akreditasi perguruan tinggi, kamu bisa menggunakan layanan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi perguruan tinggi merupakan penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tersebut memenuhi standar kualitas pendidikan yang telah ditetapkan.
Proses pengecekan akreditasi sering digunakan dalam berbagai situasi, seperti saat melamar beasiswa, pekerjaan, atau mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Selain memeriksa akreditasi perguruan tinggi, kamu juga dapat mengecek akreditasi program studi atau jurusan di perguruan tinggi tertentu.
Langkah-langkah untuk Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi:
Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024, Instansi Mana yang Banyak Peminat?
- Kunjungi situs resmi BAN-PT di https://banpt.or.id/ untuk melihat akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
- Klik ikon menu dengan tiga garis di pojok kanan atas, lalu pilih opsi "Data Akreditasi".
- Di bagian data akreditasi, akan ada tanda panah ke bawah di sebelah kanan. Klik tanda panah tersebut.
- Pilih antara "Institusi Terkini" atau "Program Studi Terkini" untuk mengecek akreditasi perguruan tinggi atau program studi.
- Masukkan nama perguruan tinggi dan program studi yang ingin dicari. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai akreditasi kampus untuk 1-2 periode terakhir.
Secara umum, akreditasi perguruan tinggi diatur oleh Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini mencakup berbagai jenjang akreditasi, seperti Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi, sesuai dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan IAPT 3.0. Beberapa perguruan tinggi masih menggunakan sistem akreditasi A, B, dan C.
Semua perguruan tinggi dan program studi wajib menjalani akreditasi sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Untuk akreditasi yang wajib dilakukan, biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, perguruan tinggi tetap memiliki opsi untuk memperoleh akreditasi unggul sebagai pilihan, yang biaya akreditasinya tidak ditanggung oleh pemerintah.