Peredaran Produk Stem Cell dari Luar Negeri Masih di Bawah 10 Persen, Masyarakat Diminta Cermat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 02 September 2024 | 07:36 WIB
Peredaran Produk Stem Cell dari Luar Negeri Masih di Bawah 10 Persen, Masyarakat Diminta Cermat
Ilustrasi stem cell.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terapi stem cell atau sel punca merupakan pengobatan kesehatan di masa depan. Berbagai penelitian menunjukkan terapi ini diyakini bermanfaat besar bagi kesehatan.

Meski demikian, perlu berhati-hati dengan maraknya peredaran produk stem cell dari luar negeri. Pasalnya, belum teruji kualitas dan keamanannya dibandingkan produksi dalam negeri.

Direktur Regenic Stem Cell, dr Sandy Qlintang M.Biomed menjelaskan, stem cell yang aman dan berkualitas diproduksi oleh industri obat atau industri sejenis, karena stem cell merupakan bagian dari produk obat biologi.

Kemudian, industri tersebut harus memiliki sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kedua hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keefektifan atau perbaikan yang diharapkan dalam terapi stem cell.

“Sebab, stem cell bekerja di dalam tubuh melalui bahan-bahan aktif yang dikeluarkannya, yakni secretome dan exosome, dengan tiga fungsi utamanya, yaitu sebagai antiperadangan, menyeimbangkan sistem imun, dan meregenerasi sel-sel tubuh di dalam tubuh,” kata dr Sandy dalam keterangan tertulisnya ditulis Senin (2/9/2024).

Menurut dr Sandy, di pasaran saat ini beredar stem cell yang berasal dari luar negeri, diduga dari Jepang, yang berwarna merah dan belum teruji kualitas dan keamanannya. Masyarakat seringkali menyukai produk dari luar negeri. Padahal, produk luar tidak menjamin bahwa itu aman digunakan.

“Produk tersebut diduga berasal dari perusahaan yang belum memiliki sertifikasi dari badan kesehatan terkait. Bisa juga berasal dari perusahaan abal-abal. Dan ini berbahaya, karena bisa menimbulkan alergi,” katanya.

Terapi stem cell sendiri, adalah terapi yang diberikan dengan sel hidup, seharusnya diberikan melalui infus ke dalam tubuh kita supaya sel itu tetap hidup dan bisa bekerja. Sedangkan produk yang diklaim stem cell tetapi masuk ke dalam tubuh dengan cara diminum, baik berbentuk kapsul, tablet, atau bubuk, dapat dipastikan bukan stem cell.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai regulasi. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata dr Sandy.

Baca Juga: Kimia Farma Rambah Bisnis Sel Punca, Apa Itu?

Dengan aturan itu, lanjutnya, pemerintah berharap stem cell produk dalam negeri menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Selain lebih murah, juga lebih terjamin kualitas dan keamanannya. Salah satu perusahaan yang memiliki fasilitas produksi stem cell di Indonesia adalah Regenic Stem Cell, anak perusahaan Kalbe Farma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI