Ma’ruf Amin turut menyoroti Pasal 103 pada PP 28/2024 yang mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai penyediaan alat kontrasepsi. Aturan ini juga telah menuai kontroversi di masyarakat.
Menurutnya, di Indonesia, yang memiliki budaya ketimuran dan nilai-nilai agama yang kuat, aspek keagamaan harus menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan ini.
"Jangan sampai hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Aspek keagamaan juga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah kebijakan," pungkas dia.