Suara.com - Berbagai asosiasi industri dan pedagang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan atas kehadiran beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menilaiaturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Padahal, gula merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia, terutama selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan lainnya. Dia mencatat bahwa industri makanan dan minuman pun telah berupaya melakukan reformulasi dengan mengurangi kadar gula dalam produk mereka.
Namun, masalah muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk tersebut.
"Meskipun kami sudah mengurangi kadar gula dalam produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di rumah, terutama pada minuman tanpa gula yang kami jual," ujar Adhi seperti yang dikutip, Minggu (1/9/2024).
Adhi melanjutkan, fokus utama dalam menangani masalah ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah gula yang sebaiknya dikonsumsi dalam sehari.
"Hal yang terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah gula yang baik untuk dikonsumsi dalam sehari," kata dia.
Penyesalan atas disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 di PP tersebut yang di antaranya mengatur larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: PT JIEP Raih Skor 91,56 Dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Menurut dia, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.