Suara.com - BBM jenis Pertalite tidak akan dijual di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dapat diapstikan usai PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga, berencana memperketat penyaluran atau BBM subsidi tersebut.
Dalam langkah ini, penjualan Pertalite akan dihentikan di SPBU tertentu sebagai bagian dari strategi pengaturan distribusi BBM bersubsidi.
Heppy Wulansari, selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan penugasan dari pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Pertamina akan menyediakan Pertalite sesuai dengan kuota dan titik layanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Baca Juga: Pertamina Gas Tegaskan Komitmennya Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
"Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar distribusi BBM bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran," jelas Heppy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/8/2024) kemarin.
Selain itu, pengaturan titik-titik SPBU yang diperbolehkan menjual BBM subsidi jenis Pertalite akan disesuaikan dengan ketentuan dari BPH Migas. Titik-titik SPBU yang menjual Pertalite akan diprioritaskan di area yang memenuhi kriteria seperti berada di jalur transportasi umum, tidak berada di lingkungan perumahan kelas menengah ke atas, serta di luar kawasan industri.
"Dengan pengaturan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna," tambah Heppy.
Sebagai langkah lebih lanjut untuk mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran, Pertamina juga melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui mekanisme pendaftaran menggunakan QR Code. Langkah ini bertujuan untuk memonitor dan memastikan bahwa BBM subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menambahkan bahwa program Subsidi Tepat Pertalite saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua dan tiga masih belum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dalam program ini.
Baca Juga: Intip Upaya Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan Berantas Stunting dan Kemiskinan
Dengan pengaturan ini, Pertamina berupaya mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkannya. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Pertamina dalam mendukung efisiensi subsidi dan menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil di Indonesia.
Sebagai informasi, Pertalite merupakan salah satu BBM yang hingga kini disubsidi pemerintah. BBM jenis Pertalite diluncurkan sebagai pengganti Premium.