Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 08:46 WIB
Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus
Massa pengemudi ojek online atau ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana membuat aturan khusus untuk pengemudi ojek online (ojol). Hal ini agar keberadaan profesi ojol diakui banyak pihak.

Rencana perumusan UU ini juga mengakomodir tuntutan para driver ojol yang melakukan unjuk rasa, Kamis kemarin.

"Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip, Jumat (30/8/2024).

Budi menyebut, aturan tersebut juga untuk memberikan kesejahteraan para driver ojol. Sebab, jutaan orang telah mengadu nasib menjadi driver ojol.

Baca Juga: Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun

"Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas yang kami apresiasi pada minggu lalu, dan banyak upaya-upaya daripada operator untuk menggunakan EV," ucap dia.

Budi menuturkan, sebenarnya aturan keberadaan ojol telah ada lewat Keputusan Menteri. Hanya saja, tampaknya aturan itu belum kuat untuk mengakui keberadaan ojol.

Dalam memuluskan rencana pembuatan UU ojol ini, Menhub bakal mengevaluasi dengan DPR.

"Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," ucap dia.

Ratusan pengemudi ojek online atau ojol menggelar aksi demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) hari ini.

Baca Juga: Menhub Minta Angkot dan Bus di Perkotaan Gunakan Kendaraan Listrik

Salah seorang pengemudi ojol, Fadillah mengatakan, dirinya ikut dalam aksi kali ini lantaran memprotes soal potongan tarif dari pihak operator terlalu besar. Ditambah order yang ia terima cukup sulit.

“Narik dari pagi sampai malam paling cuma ngantongin duit Rp 100-150 ribu,” katanya, kepada Suara.com, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI