Program Penyelamatan Manfaat Polis Jiwasraya Diikuti 2,4 Juta Orang

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:49 WIB
Program Penyelamatan Manfaat Polis Jiwasraya Diikuti 2,4 Juta Orang
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah peserta yang mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai 313.490 polis, atau setara dengan sekitar 2,4 juta peserta. (Dok: Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah peserta yang mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai 313.490 polis, atau setara dengan sekitar 2,4 juta peserta. Sementara yang masih belum mengikuti Program Restrukturisasi, hanya sekitar 298 peserta dari pemegang polis korporasi dan bancassurance.

Dengan demikian, secara prosentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh Pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis Jiwasraya.

“Kami optimistis jumlah peserta akan terus bertambah seiring dengan upaya yang kami lakukan melalui upaya ‘jemput bola’ dari tim pelayanan,” ujar Mahelan Prabantarikso, sebagai Direksi yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya, di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.

Mahelan menjelaskan, untuk dapat mengajak pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya, pihaknya telah menyiapkan tim khusus yakni Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).

Baca Juga: Pabrik Tekstil Sritex Terancam Bangkrut, Dulu Para Bos dan Karyawannya All In Prabowo-Gibran

Selain itu, manajemen juga telah menyediakan beberapa kanal komunikasi yang dapat digunakan para pemegang polis yang belum ikut, untuk dapat mengetahui secara rinci mengenai manfaat hingga tata cara mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.

Hal ini dimaksudkan agar para pemegang polis yang belum ikut dapat terhindar dari potensi kerugian yang besar menyusul kondisi likuiditas perusahaan yang semakin tertekan, dan pembatasan kegiatan usaha perusahaan dalam waktu dekat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu rangkaian dari proses pembubaran Jiwasraya.

"Kami sudah menyediakan kanal komunikasi yang bisa digunakan mulai dari call center (021) 5098 7151, WhatsApp +62 811-1465031, hingga surel di [email protected]," imbuh Mahelan.

Menghormati Proses Hukum

Seiring dengan adanya pemegang polis yang melakukan upaya hukum, kata Mahelan, pihaknya menyatakan akan menghormati proses serta upaya hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pelelangan Aset Terdakwa Jiwasraya Dinilai Janggal Hingga Rugikan Keuangan Negara

Manajemen berkomitmen untuk mematuhi proses hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun kami tetap berharap agar pemegang polis tersebut bersedia mengikuti Program Restrukturisasi, sebagaimana dengan mereka yang telah ikut,” kata Mahelan.

Mahelan pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung pelaksanaan Program Restrukturisasi Jiwasraya.

“Sekali lagi, mewakili manajemen Jiwasraya, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemegang saham, regulator, hingga pemangku kebijakan dan tentu saja pemegang polis yang telah mendukung berjalannya Program Restrukturisasi Jiwasraya,” tutup Mahelan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI