Langkah-langkah ini, kata Brellian, adalah bukti bahwa Jasindo tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tindak pidana korupsi serta berkomitmen penuh dalam menjaga kredibilitas dan integritas.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi Jasindo. Total kerugian keuangan negara dari dua kasus ini mencapai Rp45 miliar.
Adapun secara rinci, kasus pertama berkaitan dengan korupsi pembayaran komisi agen pada 2017-2020. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp36 miliar dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua nama untuk dijadikan tersangka yaitu Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
"Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).
Sementara untuk kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) pada 2015 sampai 2020. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9 miliar.