Suara.com - Pemerintah memperpanjang insentif PPN 100 persen untuk masyarakat yang ingin membeli rumah. Kebijakan dilanjut hingga akhir tahun 2024 ini.
Lewat insentif, masyarakat tidak perlu membayarkan PPN saat membeli rumah, sehingga harganya lebih terjangkau.
"Pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak PPN yang ditanggung pemerintah, PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% sampai dengan Desember 2024," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlannga melanjutkan, perpanjangan insentif ini nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini juga telah mendapatkan lampu hijau oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ampun! Kondisi Ekonomi Kelas Menengah di RI Empot-empotan
"PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan," sebut dia.
Kemudian, Airlangga menuturkan, pemerintah menambah kuota rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 200 ribu.
Kebijakan ini mulai berlaku September mendatang.
"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku September, diharapkan mendorong kelas menengah untuk sektor konstruksi," pungkas dia.
Baca Juga: Kepindahan Jokowi Mundur, Menhub Bilang Bandara IKN Baru Siap Dioperasikan Awal September