Suara.com - Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan program pelindungan sosial bagi pekerja/buruh. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, usai menghadiri Seminar Social Security for Self - Employed and Platform Workers, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (27/8/2024) waktu setempat.
"Pengembangan program pelindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program pelindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya," katanya.
Selain itu, pengembangan juga dilakukan terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan pun berubah, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.
"Kepesertaan BPU ini yang harus terus kita dorong, agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar terkaver oleh program pelindungan sosial," ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Ketenagakerjaan, Kemnaker dan OECD Siap Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
Afriansyah menjelaskan, penerima BPU meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja dengan hubungan kemitraan; serta pekerja pada pekerjaan lain yang bukan menerima upah.
Bagi BPU, tersedia 2 program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program bersifat sukarela yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menambahkan, partisipasinya dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Pelindungan Sosial Internasional atau International Social Security Association (ISSA) tersebut diharapkan dapat menjadi sharing of knowledge terkait pengelolaan program pelindungan sosial.