Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi dibuka hingga 6 September 2024. BPKP, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memiliki tugas penting dalam mengawasi keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pada seleksi CPNS 2024 ini, BPKP menawarkan 831 formasi yang terbagi dalam beberapa kategori, yaitu Formasi Umum, Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas, dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan. Rentang gaji yang ditawarkan cukup menarik, mulai dari Rp 8.000.000 hingga Rp 11.500.000, tergantung pada posisi yang dilamar.
Berikut adalah beberapa rincian formasi dan gaji CPNS BPKP 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024:
- Auditor Ahli Pertama (100 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Auditor Terampil (500 formasi): Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (6 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Perencana Ahli Pertama (10 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Konselor Sumber Daya Manusia (34 formasi): Rp 8.500.000 - Rp 10.000.000
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (6 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (20 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (20 formasi): Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000
- Analis Hukum Ahli Pertama (5 formasi): Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (7 formasi): Rp 9.500.000 - Rp 11.500.000
Selain formasi di atas, masih ada beberapa posisi lainnya yang juga tersedia dengan rentang gaji yang kompetitif.
Baca Juga: Jangan Salah Format! Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 dan Link Download
Untuk mengikuti seleksi ini, para calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah terlibat kasus hukum berat, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Pelamar juga diharapkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan pemerintah.