Dalam Pasal 83A PP 25/2024, tertulis kalau ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Jokowi Hadiahi PBNU Tambang Seluas 26.000 Hektar di Kalimantan Timur
Senin, 26 Agustus 2024 | 06:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Ditemui Prabowo, PSI Berharap Megawati Bisa Bertemu dengan Jokowi dan SBY
10 April 2025 | 18:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI