Suara.com - Dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo menggeliat setelah DPR tidak menyepakati putusan MK berkaitan dengan batas usia minimal calon kepala daerah ketika mendaftar mengikuti pemilihan umum.
Kendati MK menyebut usia 30 tahun untuk calon kepala daerah dihitung saat ditetapkan oleh KPU, namun Baleg DPR ingin menggantinya menjadi 30 tahun saat dilantik.
Jika revisi UU Pemilu terkait batas usia calon kepala daerah itu disahkan oleh DPR, jelas akan menguntungkan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang kabarnya bakal maju menjadi cawagub Jawa Tengah. Namun, kabar terakhir DPR membatalkan revisi tersebut.
Karier politik Kaesang, sebagai bagian dari dinasti Jokowi sebenarnya sangat instan dan tidak terlalu istimewa. Dia pernah diusulkan maju dalam Pilgub DKI Jakarta meskipun baru enam bulan terjun ke politik per Maret 2024 lalu.
Saat itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyiapkan nama putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep dan Grace Natalie untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PSI, William Aditya Sarana. Ia menyebut bahwa kedua calonnya ini memenuhi syarat administratif yang diajukan. Kaesang resmi bergabung dengan PSI sejak Oktober 2023. Dalam dua hari keanggotaannya, dia sudah dilantik menjadi ketua umum.
Jika benar DPR akan mengubah batas usia minimal pencalonan kepala daerah, Kaesang adalah orang yang paling diuntungkan. Laki – laki kelahiran Desember 1994 ini tepat berusia 29 tahun ketika mendaftar ke KPU dan 30 tahun ketika menang dan dilantik.
Sama seperti sang adik, karier Gibran Rakabuming Raka juga terbilang mulus. Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa putra sulungnya ini lebih tertarik berbisnis kuliner alih – alih terjun ke politik.
Namun, Jokowi harus menelan ludahnya sendiri karena Gibran dengan mulus menjadi Wali Kota Solo. Belum menyelesaikan jabatan pertama dalam karier politik itu, dia sudah akan menduduki jabatan Wakil Presiden.
Baca Juga: Gabungan Harta Keluarga Jokowi Tak Cukup Buat Beli Satu Private Jet Gulfstream
Sepak terjang Gibran menduduki kursi RI 2 pun kontroversial. Ketua MK saat itu yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman mengubah batas usia minimal cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Keputusan ini memuluskan langkah Gibran maju bersama Prabowo Subianto.