Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Jadi, yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa,” ujar Dadan dikutip Antara, Jumat (23/8/2024).
Dadan menjelaskan pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas kepada pemerintah terkait dengan pengaruh HGBT kepada penerimaan negara.
“Ke dalam benefit (manfaat)-nya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa. Itu lagi diaudit,” kata Dadan.
Baca Juga: KontraS: Ada Pendemo Dikeroyok 15 Polisi, Dipaksa Ngaku Robohkan Pagar Gedung DPR
Hasil dari audit tersebut, lanjut Dadan, akan menentukan industri apa saja yang mendapatkan harga gas murah.
Pembatasan bagi industri yang dapat merasakan manfaat dari gas murah diakibatkan oleh alokasi gas untuk kebijakan HGBT yang terbatas.
“Karena ini (harga) gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta,” kata Dadan.
Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.
Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal SPBU Pertamina Tak Jual Pertalite
Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.