Suara.com - Perusahaan konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan ini diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi, salah satu pemasok WIKA IKON, pada tanggal 20 Agustus 2024.
Gugatan PKPU ini menjadi sorotan mengingat WIKA IKON sebelumnya juga pernah menghadapi gugatan serupa. Meskipun WIKA IKON telah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan para krediturnya, namun tampaknya upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam keterangan resmi Jumat (23/8/2024) menjelaskan bahwa permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi kepada WIKA IKON pada 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Komisi II DPR Terima Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Hari Senin Diputuskan
Dia mengaku, pihak WIKA IKON belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan Pemohon atau PT Delta Niaga Sinergi. Hal itu dikarenakan WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ucapnya.