Suara.com - Presiden Terpilih Prabowo Subianto tampaknya belum bisa tidur nyenyak pada awal mulai menjalankan pemerintahan baru ini. Pasalnya, Prabowo bakal dihadapakan dengan tagihan utang jatuh tempo sebesar Rp1.350 triliun pada 2025.
Tagihan yang harus dibayar ini merupakan bagian dari warisan utang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp8.502 triliun lebih.
Mengutip data Kementerian Keuangan hingga akhir Juli 2024 utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800 triliun, ini baru pokoknya saja, sementara bunga utangnya mencapai Rp552 triliun. Jika dijumlah totalnya mencapai Rp1.352 triliun.
Utang ini berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dari berbagai pihak.
Baca Juga: Jokowi Masih Tak Berani ke Kediri Jelang Lengser, Takut 'Kutukan' Jayabaya Ini?
Bila dilihat secara rinci, pembayaran bunga utang terus mengalami kenaikan. Pada 2025 naik 10,8 persen dibandingkan outlook APBN 2024 yang sebesar Rp499 triliun.
Pada 2020, pembayaran bunga utang hanya Rp314,1 triliun, lalu naik menjadi Rp343,5 triliun di 2021 dan 2022 naik lagi menjadi Rp386,3 triliun. Kemudian pada 2023 naik lagi menjadi Rp439,9 triliun.
Dari total utang per Juli 2024 yang sebesar Rp 8.502 triliun, mayoritas berasal dari penerbitan SBN sebesar Rp7.642 triliun. Sisanya dari pinjaman Rp 1.040 triliun.
Untuk utang yang berasal dari penerbitan SBN terdiri dari SBN Domestik senilai Rp 5.993 triliun, dan SBN Valas sebesar Rp 1.468 triliun. Sedangkan pinjaman berasal dari pinjaman dalam negeri Rp 39,95 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 1.000,49 triliun.
Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2024 itu disebutkan per akhir Juli 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 39,6% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 20,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 19,1%.
Baca Juga: Jokowi Bakal Resmi Bermukim di IKN Awal September