Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun Penjara
Penumpang menunggu kedatangan Commuterline di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu (21/8) kemarin.

Hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, bahwa tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“{elaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007," ujar Joni.

Baca Juga: Ada Unjuk Rasa, Perjalanan Kereta Api dari Gambir Hari Ini Bisa Turun di Stasiun Jatinegara

Pada pasal tersebut tertulis Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Kejadian bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relaso Bekasi – kampung Bandan sekitar pukul 16.35 Wib kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman tepatnya di Km 1+0.

Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.

Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, bahwa salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," kata Joni.

Baca Juga: Viral! Kereta Api di Karawang Terobos Kobaran Api, Ini Kata KAI

Selain itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.

"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," pungkas Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI