Suara.com - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka tersebut naik 21,4% dari periode tahun 2023 yang tercatat mencapai 26.400 orang.
Kondisi ini terjadi menjelang dua bulan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Dimana provinsi menyumbang kasus PHK terbesar. Diantaranya adalah Jakarta dan Bangka Belitung.
Jumlah pekerja yang mengalami PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Jumlah tersebut bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara, jumlah kasus PHK di Bangka Belitung melonjak 3.918% atau hampir 4.000% pada Januari-Juni 2024. Kasus PHK mencapai 1.527 orang per Juni 2024 padahal pada periode yang sama tahun lalu hanya 38 orang.
"Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan. Hak-hak mereka harus diberikan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu di Gedung DPR RI.
Ida mengaku banyak perusahaan yang dipanggil terkait dengan isu PHK.
"Kita meditasi untuk berdialog (antara pekerja dan pemberi kerja, pemerintah fasilitasi itu," kata Ida.
Ida mengatakan dalam diskusi itu pemerintah menekankan bahwa PHK merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh pengusaha. Pun, jika keputusan PHK dilakukan, Menaker meminta perusahaan membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.