Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Pejabat lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kedua kiri) menandatangani dokumen dengan pejabat baru Menkumham Supratman Andi Agtas (kedua kanan) jalan bersama usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Supratman bilang DPR tidak melakukan membangkang terhadap konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.

Dia mengingatkan bahwa DPR dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk berwenang membentuk undang-undang (UU).

"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, tak dipungkirinya bahwa dalam pembahasan RUU Pilkada terdapat perbedaan pendapat.

"Karena itu sekali lagi, saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum, kan itu saja masalahnya," kata Supratman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI