Sebelumnya Supratman bilang DPR tidak melakukan membangkang terhadap konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.
Dia mengingatkan bahwa DPR dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk berwenang membentuk undang-undang (UU).
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Meski begitu, tak dipungkirinya bahwa dalam pembahasan RUU Pilkada terdapat perbedaan pendapat.
"Karena itu sekali lagi, saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum, kan itu saja masalahnya," kata Supratman.