Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Supratman adalah politikus Partai Gerindra, dirinya menggantikan Menkumham sebelumnya yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly.
Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan secara resmi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara pada Senin (19/8/2024). Pelantikan ini terjadi menjelang dua bulan lengsernya Jokowi menjadi Kepala Negara.
Supratman adalah politikus Partai Gerindra, dirinya menggantikan Menkumham sebelumnya yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly.
Lantas berapa gaji atau upah yang didapatkan Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memiliki peran yang sangat strategis dalam pemerintahan. Tugasnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Berapa Gaji Dokter Umum dan Dokter Spesialis di Indonesia? Simak Perbedaannya
Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang Menkumham?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara serta Pejabat Negara Lainnya, gaji pokok seorang menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Besaran ini tergolong tetap dan tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2000.
Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya sumber pendapatan seorang menteri. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan representasi, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya.
Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan kinerja masing-masing menteri.
Baca Juga: Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memiliki akses terhadap fasilitas negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas keamanan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai pejabat negara.