SLIK OJK Sementara Tidak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:17 WIB
SLIK OJK Sementara Tidak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dihentikan sementara selama tiga hari. Dampaknya, akses ke SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) tidak bisa diakses sejak 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pemadaman ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat layanan SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.

Sistem ini digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lainnya.

"Selama masa pemadaman, baik SLIK maupun iDebKu tidak dapat diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan," ujar Aman dalam pernyataan tertulis pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: OJK Izinkan Influencer Promosikan Kripto untuk Tingkatkan Literasi

OJK menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan mengimbau lembaga jasa keuangan serta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum pemadaman dimulai.

Layanan SLIK dan iDebKu dijadwalkan kembali beroperasi pada 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan melalui situs resmi di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, lembaga jasa keuangan dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email di [email protected], sementara masyarakat umum dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau email di [email protected].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI