Suara.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang kebutuhan PNS di instansi pemerintah. Lulusan S1, Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) dari seluruh Indonesia dapat mendaftar sebagai CPNS di lingkungan BKKBN.
Menariknya, terdapat informasi terkait gaji dan tunjangan kinerja (tukin) PNS BKKBN yang baru saja dinaikkan oleh Presiden Jokowi. Kenaikan tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional, yang diundangkan pada 23 Januari 2024.
Perpres Nomor 160 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur tunjangan kinerja PNS di BKKBN dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti.
Besaran tukin terbaru bagi PNS BKKBN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Heboh Isu Azizah Salsha Selingkuh, Intip Penghasilan Fantastis Pratama Arhan
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Sementara itu, gaji PNS BKKBN berkisar antara Rp2.505.600 hingga lebih dari Rp6.000.000.