Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah mulai persiapan kebijakan pengaturan BBM Subsidi. Dalam pengaturan itu, akan ada klasifikasi kendaraan yang bisa mengisi BBM Subsidi.
Adapun, pembatasan BBM ini melalui, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Ya itu kan sekarang kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun demikian, Airlangga tidak merinci kapan kebijakan itu berlangsung. Sebab, Presiden baru melakukan pergantian Menteri ESDM.
Baca Juga: Usai Jadi Menteri ESDM, Bahlil: LPG Kita Impor Terus
"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM, kita tunggu saja," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum terpikirkan untuk melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, sebagaimana yang belakangan ramai diberitakan.
Jokowi menegaskan tidak ada rencana tersebut. Terlebih, lanjut kepala negara, belum ada pemikiran apalagi rapat membahas perihal pembatasan BBM bersubsidi.
"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga," kata Jokowi jelang keberangkatan menuju Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Tergeser dari Kabinet, Arifin Tasrif Beralih Profesi Jadi Petani