Suara.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Gaji PNS Kemenkeu terendah dan tertinggi pun menjadi perbincangan. Sudah menjadi rahasia umum jika gaji di kementerian ini menjadi gaji pegawai negeri sipil tertinggi.
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besarannya pun sama untuk semua kementerian dan lembaga dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca Juga: Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300