Kredit Macet Bank Banten Nyaris 10%, Gagal Bayar Utang Perusahaan BUMN Jadi Biang Kerok

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:29 WIB
Kredit Macet Bank Banten Nyaris 10%, Gagal Bayar Utang Perusahaan BUMN Jadi Biang Kerok
Ilustrasi. Direktur Utama Bank Banten menjelaskan bahwa kondisi ini terutama disebabkan oleh sisa utang perusahaan BUMN yang belum terselesaikan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kualitas aset kredit PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten terus memburuk. Data terbaru menunjukkan NPL bank plat merah ini telah mencapai 9,76%, mendekati angka 10%.

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menjelaskan bahwa kondisi ini terutama disebabkan oleh sisa utang perusahaan BUMN yang belum terselesaikan.

Per akhir Juni 2024, rasio NPL gross Bank Banten berada di level 9,76 persen. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9,59 persen.

"Kami berharap (NPL) bisa di bawah 5 persen. Apalagi kalau RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) banyak yang bisa efektif di tahun ini, itu sangat membantu sekali. Kenapa sangat membantu? Karena salah satunya membuka akses bisnis yang lebih besar lagi bagi Bank Banten," kata Busthami di Jakarta dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Jelang Lengser, Pemerintah Jokowi Rajin Tarik Utang

Busthami mengatakan, Bank Banten terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan NPL termasuk berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan salah satu perusahaan BUMN yang menjadi debitur terbesar Bank Banten.

"Salah satu debitur besarnya, debitur NPL-nya Bank Banten itu salah satunya adalah perusahaan BUMN dengan nilai yang cukup luar biasa," ungkap Busthami.

Di samping itu, secara keseluruhan, Bank Banten juga terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya dan terus menumbuhkan bisnis perseroan.

Sebelumnya, Bank Banten mencetak laba bersih Rp26,59 miliar di tahun 2023. Menurut Busthami, ini menjadi titik balik bagi Bank Banten setelah beberapa tahun belum meraih profit sejak tahun 2016.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2023, Bank Banten ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham pengendali dipegang oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11 persen. Bank ini juga mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Banten.

Baca Juga: Pefindo Naikkan Peringkat Utang SMGR Jadi idAAA Stabil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI