Suara.com - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi karena memiliki berbagai cacat hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan industri pelaku usaha hingga membatasi hak perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita, menjelaskan cacat hukum pertama pada PP 28/2024 karena bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.
“UU Kesehatan memandatkan bahwa rokok elektronik dan juga produk tembakau diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Kalau aturan turunan bertentangan dengan regulasi di atasnya (UU 17/2023), kami menilai perlu direvisi,” ungkap Garinda di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Dengan meng-omnibuskan Peraturan Pemerintah, akhirnya industri kami jadi terlihat kecil karena hanya sekian pasal dibandingkan hampir 1.200 pasal secara keseluruhan. Padahal ini sangat penting seharusnya untuk produk tembakau ada PP tersendiri,” tambahnya.
Garindra meneruskan cacat hukum kedua adalah Pasal 434 PP 28/2024 yang mengatur ketentuan untuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik.
Berbagai pengetatan yang sifatnya larangan ini malah semakin menghalangi perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif yang telah teruji secara kajian ilmiah rendah risiko kesehatan.
“Regulasi yang diperketat ini sebetulnya bukan mencegah yang di bawah usia, justru mencegah perokok dewasa untuk mengakses produk tembakau alternatif. Jadi kami ini seperti industri yang dilarang,” terangnya.
Permasalahan lainnya dari Pasal 434 PP 28/2024 adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ketentuan tersebut, ujar Garindra, justru makin mengancam kelangsungan pelaku usaha.
Baca Juga: Ketahui Jenis Liquid Vape, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda
“Ini sebetulnya bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan para pedagang kecil dan membuat lebih banyak lagi pengangguran,” ucapnya.