Meski Bersifat Rahasia, Skandal Demurrage Rp 294,5 Miliar Impor Beras Bisa Dilanjut ke Proses Penyidikan

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Senin, 19 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Meski Bersifat Rahasia, Skandal Demurrage Rp 294,5 Miliar Impor Beras Bisa Dilanjut ke Proses Penyidikan
Ilustrasi KPK. (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Laporan SDR terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tesa, Senin,(19/8/2024).

Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Skandal Demurrage Beras Impor Rp 294 Miliar Dinilai Aneh bin Ajaib

“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” tegas Tesa.

Tessa menambahkan, bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.

“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” tandas Tesa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI