Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kaltim, atas capaian Jam Kerja Aman (Zero Accident) serta Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV (P2HIV) dengan predikat Platinum, yang selama ini menjadi aspek K3 Perusahaan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun gangguan kesehatan lainnya.
VP K3 Pupuk Kaltim David Ronaldo Manik, mengungkapkan penghargaan tertinggi yang diterima ini menunjukkan komitmen Pupuk Kaltim yang secara konsisten menerapkan aspek K3 dalam setiap aktivitas di lingkup bisnis perusahaan.
Dimana hal ini menjadi bagian fundamental Pupuk Kaltim, untuk selalu memastikan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan maksimal untuk mendukung kinerja dan operasional bisnis secara berkesinambungan.
Tercatat hingga Desember 2023 Pupuk Kaltim berhasil mengantongi 61 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan, melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Sejumlah kebijakan dan strategi yang dilaksanakan juga memenuhi standar ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global, didukung standar bertaraf internasional seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care secara proaktif.
"Pupuk Kaltim menyadari K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk saling melindungi dari risiko dalam bekerja. Hal ini telah menjadi budaya setiap insan Perusahaan dalam aktivitas harian," tutur David, ditulis Jumat (16/8/2024).
Dijelaskannya, melalui slogan 'Safety is Our Personality' Pupuk Kaltim terus mendorong insan perusahan untuk meningkatkan budaya K3 dalam aktivitas harian, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja untuk kegiatan yang sifatnya unsafe action, unsafe condition maupun yang berpotensi menimbulkan nearmiss.
Upaya tersebut sebagai langkah aktif perusahaan melindungi pekerja atas keselamatan dan kesehatan sekaligus mencegah kejadian yang berpotensi menimbulkan fatality.
Upaya lain dalam penerapan K3 pun diwujudkan Pupuk Kaltim melalui kebijakan Stop Work Authority (SWA), yang memberikan kewenangan seluruh pekerja melakukan intervensi pada pekerjaan yang tidak aman, agar segera dilakukan tindakan perbaikan sebelum dilanjutkan.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab bersama memastikan tempat kerja dalam kondisi aman, dengan otoritasi kepada siapa pun terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya.