OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:30 WIB
OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Baru Jelang 2025
Ilustrasi OJK. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan perkembangan ini, Indodax akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11% dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%.

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, Indodax juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI