Pembangunan Kampung Haji Sukabumi sebesar Rp8 miliar menggunakan Nilai Manfaat atau Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH, bukan dari setoran awal jamaah. Sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa seluruh Nilai Manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan.
Resmikan Kampung Haji, Bos BPKH: Bukan Menggunakan Dana Haji
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dirut Jakpro Berkelit Saat Ditanya Alasan Belum Izinkan Warga Tempati KSB, Pramono Mau Cek Sendiri
11 April 2025 | 00:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:36 WIB
Bisnis | 19:29 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 18:25 WIB
Bisnis | 18:06 WIB
Bisnis | 18:05 WIB