Uang Korupsi yang Diterima Sandra Dewi Dipakai Bayar Cicilan Rumah Mewah, Ini Lokasinya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:34 WIB
Uang Korupsi yang Diterima Sandra Dewi Dipakai Bayar Cicilan Rumah Mewah, Ini Lokasinya
Aktris Sandra Dewi (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandra Dewi diduga menerima aliran dana hasil korupsi pengelolaan timah dari suaminya, Harvey Moeis. Jaksa menyebutkan bahwa Sandra menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Harvey, serta transfer sebesar Rp 80 juta kepada asistennya, Ratih Purnamasari. Akun bank atas nama Ratih ini diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Sandra dan Harvey.

"Transfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa, dalam lanjutan sidang Tipikor Rabu (14/8/2024) lalu.

Selain itu, Harvey juga menerima dana pengamanan dari smelter swasta, serta uang dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah di Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi, serta properti di Senayan Residence dan Kebon Jeruk atas nama Harvey. Dana tersebut juga digunakan untuk menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5,76 miliar.

Harvey juga membeli sejumlah mobil mewah atas nama perusahaan dan orang lain, termasuk Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche Speedster, Ferrari, Mercedes Benz, Mini Cooper, dan Rolls-Royce. Jaksa juga menyita 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang dibeli menggunakan dana tersebut.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 Miliar, Ketua STKIP Al Maksum M Sardi Ditahan Kasus Tilap Duit Program Indonesia Pintar

Selain itu, Harvey mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah, termasuk Rp 200 juta kepada Mira Moeis dan Rp 200 juta kepada Kartika Dewi.

Jaksa menyebutkan bahwa dana yang ditransfer kepada Sandra Dewi digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu juga dipakai untuk properti yang berada di blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, serta blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI