Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:25 WIB
Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah
Michael Steven Kresna Life [Ist/PT Kresna Graha Investama Tbk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Pengamat Hukum Denny Indrayana, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” katanya dalam acara InfobankTalknews secara daring yang bertema "Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan" belum lama ini

Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu bilang, sebenarnya modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut.

Dari sisi hukum terkait kasus Michael Steven sebagai buron, kata Denny, pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI