Suara.com - Seiring dengan dinamika dan perkembangan teknologi yang makin mutakhir, aturan dan kebijakan pemerintah perlu disesuaikan supaya tetap relevan.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah berusia lebih dari satu dekade sejak diterbitkan. UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakatnya.
“UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah. Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong ditulis Rabu (14/8/2024).
Penyesuaian dan perubahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman telah terjadi di beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing. Amerika Serikat misalnya, melakukan perubahan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini bisa mewujudkan UU KIP yang bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di dalamnya, dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik dan menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.
Aspirasi yang terkumpul tentang kebutuhan revisi UU KIP, dijelaskan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, dikelompokkan menjadi beberapa kluster. Temuan-temuan tersebut tentunya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf naskah akademik revisi UU KIP.
“Kami membentuk kluster-kluster temuan masalah untuk revisi UU KIP ini. Seperti terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, termasuk Komisi Informasi (KI), informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik yang perlu direvisi,” jelas Hasyim.
Ia menjelaskan bahwa berbagai aktivitas berupa pengumpulan data dan Focus Group Discussion (FGD) telah dijalankan sejak tahun 2023. Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Menteri Kominfo, untuk disusun menjadi bagian dari usulan pemerintah.
Baca Juga: Wapres Dorong Badan Usaha Transparan Soal Keterbukaan Informasi Publik
Hingga saat ini, proses penelitian terhadap revisi UU KIP masih berlangsung. Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Wicaksana Dramanda, menjelaskan bahwa UU KIP memiliki celah dalam hal menjamin hak untuk memperoleh informasi. Salah satu yang fundamental adalah terbatasnya definisi dari badan publik yang terikat dengan UU KIP.