Bye Polusi! Luhut: Aturan Batas Pembelian Pertalite Rilis Sebelum Pemerintahan Prabowo

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Bye Polusi! Luhut: Aturan Batas Pembelian Pertalite Rilis Sebelum Pemerintahan Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan pembatasan pembelian BBM pertalite akan keluar sebelum pergantian pemerintahan.

Menurut dia, sebentar lagi akan diatur kendaraan mana jasa yang boleh membeli BBM pertalite.

"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya," ujar Luhut saat ditemui di JCC, Rabu (14/7/2024)

Percepatan kebijakan ini, bilang Luhut, juga sebagai upaya mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.

Baca Juga: PLTU Suralaya Bikin Polusi Udara, Luhut Tak Sabar Mau 'Suntik Mati'

"Karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," ucap dia.

Adapun, kekinian pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi kendaraan, terutama kapasitas mesin.

Akan tetapi, juga akan dilihat sosok yang memiliki kendaraan tersebut layak atau tidak mendapatkan BBM Subsidi.

Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujarnya di gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Menko Luhut Singgung Aturan Sri Mulyani Jadi Biang Kerok Investasi Baru di Migas Sepi Selama 30 Tahun

Agus melanjutkan, kendaraan umum seperti taksi online tetap boleh membeli Pertalite. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi taksi online dengan kendaraaan premium.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI