Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara yang juga hadir dalam acara yang sama, memberikan pandangannya mengenai tantangan regulasi yang dihadapi oleh industri fintech. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat, terutama dalam hal penyesuaian norma-norma hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech.
“Kemajuan teknologi yang begitu pesat mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi. Namun, kecepatan kita dalam mengatur dan mengantisipasi perkembangan tersebut melalui regulasi sering kali tertinggal. Proses pembentukan undang-undang pun cenderung lama dan berlarut-larut,” ujar Yusril.
Dengan tantangan dan potensi yang dihadapi, industri fintech lending di Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada peluang besar untuk memperluas akses pendanaan, terutama bagi sektor UKM yang membutuhkan dukungan finansial.
Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan regulasi dan literasi keuangan guna memastikan bahwa pertumbuhan ini berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah, regulator, dan pelaku industri harus bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, demi menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan inklusif di Indonesia.