Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia Dalam Memenuhi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:01 WIB
Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia Dalam Memenuhi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Kunjungan kerja ke pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe, Aceh.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI