Suara.com - Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memulai menjalankan sejumlah program fiskalnya, salah satunya adalah soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sudah dipastikan akan dilakukan era pemerintahan baru.
Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% tersebut kata Airlangga sudah sesuai dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Baca Juga: Dengar Banyak Hal Di Golkar, Jusuf Hamka Ragu Airlangga Mundur Karena Keinginan Pribadi
"Sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga di Jakarta pekan lalu.
Meski demikian, kata Airlangga, bisa saja kenaikan tarif PPN tersebut ditunda bila pemerintah menerbitkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.
“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).