1.600 Kontainer Isi Beras Ilegal Tertahan dengan Nilai Demurrage Rp 294 Miliar Jadi Masalah Berbau Korupsi

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Minggu, 11 Agustus 2024 | 11:01 WIB
1.600 Kontainer Isi Beras Ilegal Tertahan dengan Nilai Demurrage Rp 294 Miliar Jadi Masalah Berbau Korupsi
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu,(11/8/2024).

Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Baca Juga: Ekonom Desak Audit Keuangan 1600 Kontainer Isi Beras Ilegal

“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.

Fickar menambahkan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.

“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.

Fickar melanjutkan, pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. 

Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap 1600 Kontainer yang Tertahan dengan Nilai Demurrage Rp 294 Miliar Berisi Beras Ilegal

“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI