Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan kesempatan para pelaku judi online (judol) mendapatkan akses jasa keuangan. Karena, para pelaku masuk daftar hitam atau blacklist dari layanan jasa keuangan, seperti perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, kekinian lembaganya terus memantau rekening yang terafiliasi dengan judi online.
"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ujarnya ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Mahendra melanjutkan, tidak hanya satu bank saja yang dipantau OJK. Pihaknya, akan menelusuri semua rekening dengan indetitas yang sama di bank lain.
Baca Juga: Marak Penipuan Online, OJK Masih Godok Pembentukan Tim Anti-Scam Center
"Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," kata dia.
Mahendra mengungkapkan, kekinian telah ada 6.000 rekening yang terafiliasi Judol yang telah diblokir oleh OJK.
"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," pungkas dia.