Uang Bulanan Daycare Wensen School Meita Irianty Rp 1,3 Juta Tapi Anak Dianiaya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:27 WIB
Uang Bulanan Daycare Wensen School Meita Irianty Rp 1,3 Juta Tapi Anak Dianiaya
Meita Irianty, influencer parenting dan pengusaha [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meita Irianty pemilik Daycare Wensen School di Depok membanderol uang bulanan sebesar Rp 1,3 juta untuk orangtua yang ingin menitipkan anaknya.

Selain uang bulanan, Meita Irianty yang terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di daycare yang dimilikinya juga menarik iuran member.

"Uang bulanannya Rp 1,3 juta, itu belum termasuk member," kata salah satu orangtua anak yang mengalami penganiayaan saat menjadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier, ditulis Selasa (6/8/2024).

Rekaman balita dianiaya di sebuah daycare di Depok. (tangkapan layar/ist)
Rekaman balita dianiaya di sebuah daycare di Depok. (tangkapan layar/ist)

Ketika mendengar jumlah uang yang dikeluarkan oleh orangtua yang menitipkan anaknya ke Daycare Wensen School yang dimiliki Meita Irianty, sontak para nara sumber termasuk Deddy Corbuzier tertawa karena merasa tak habis pikir dengan apa yang dilakukan Meita Irianty.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan 3 Orang Guru soal Penyiksaan Anak oleh Bos Wensen School

Apalagi diketahui kalau Meita Irianty seorang influencer parenting yang seharusnya konsen terhadap perlindungan anak-anak.

Disebutkan bahwa korban penganiayaan Meita Irianty yang terekam CCTV ada dua orang anak dengan inisial MK berusia 2 tahun dan HW yang baru berusia 9 bulan.

Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Akibat dari aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty di daycare yang dimilikinya, Meita Irianty dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI