Suara.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah dihadapi dugaan kasus korupsi dalam proses akuisi PT Jembatan Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian atas korupsi itu mencapai triliunan rupiah.
"Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin meminta, semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan.
"Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini," ujarnya dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi ASDP, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Dalam hal ini, perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
"Perseroan menegaskan telah memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan," tegas Shelvy.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara, Youlman Jamal.
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Diusut KPK, Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Diprediksi Tembus Rp1,27 Triliun