Suara.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menemukan masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Sehingga, tidak menutup kemungkinan OJK akan mencabut izin usaha BPR bermasalah itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi BPR yaitu tidak memiliki modal sesuai persyaratan.
"Apakah BPR akan ada yang ditutup, saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (6/8/2024).
Kekinian, ungkap Dian, jumlah BPR mencapai 1.500. Maka dari itu, dirinya akan foku pada penataan BPR, agar bisa kuat dalam permodalan.
Baca Juga: OJK Ungkap Wanita Lebih Ngerti Jasa Keuangan Ketimbang Laki-laki
Namun, dia menyarankan, para pemilik saham BPR bisa menambah setoran modal untuk memenuhi persayaratan.
Selain itu, BPR juga bisa melakukan merger dan menarik investor untuk menambah modal.
"Tapi secara keseluruhan kita harus mengarahkan BPR sesuai dengan arah pengembangan perbankan. Ini untuk memastikan bahwa BPR ke depan akan berperan secara optimal khususnya dalam penyaluran kredit bagi UMKM," ucap dia.
Akhir-akhir ini, OJK juga sudah mencabut izin usaha dua BPR, karena tidak mencukupi modal yang disyaratkan. Adapun, dua BPR itu diantaranya PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli.
Baca Juga: Ribuan Rekening Bank Terendus Digunakan Untuk Judi Online