Skandal Demurrage Beras Impor Rp 294 Miliar Menyisakan Banyak Kejanggalan Sistem Kerja Lintas Sektoral

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:58 WIB
Skandal Demurrage Beras Impor Rp 294 Miliar Menyisakan Banyak Kejanggalan Sistem Kerja Lintas Sektoral
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisahkan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral.

Agus tak menampik ada aroma kuat manipulatif dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar.

“Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas (untuk impor), kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp 294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, Selasa (6/8/2024).

Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga terkait hingga menyebabkan
demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Baca Juga: Skandal Demurrage Beras Impor Rp 294 Miliar Persoalan Hajat Rakyat Menyengat Elite Negeri

“Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele. Kalau bertele-tele begitu, ujungnya pasti ada korupsi,” ungkap Agus.

Dengan demikian, Agus menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan lembaga terkait. Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp 294,5 tidak akan pernah ada.

“Pokoknya, harus dipertanyakan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya tidak ada kesalahan yang menyebabkan demurrage ini,” tandas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI