"Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar," pungkas Anne.
Jangan Bandel! Warga yang Masih Buang Sampah ke Kereta Peti Kemas Bisa di Penjara
Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
01 April 2025 | 21:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI