Suara.com - Ekonom Universitas Indonesia Toto Pranoto tidak mempermasalahkan adanya remunerasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di BUMN Karya. Menurutnya pemberian remunerasi itu merupakan hal yang wajar.
Secara khusus ia melihat pentingnya remunerasi di BUMN Karya yang sedang restrukturisasi. Ini mengingat besarnya persoalan yang kini melilit perusahaan-perusahan pelat merah tersebut, salah satunya Waskita Karya dan Wijaya Karya yang saat ini sedang mengalami tekanan dan krisis secara finansial.
"Jadi saya melihat remunerasi direksi ini kan wewenangnya pemegang saham. Jadi kalau di BUMN sudah wajar. Optimisme dan upaya-upaya yang dilakukan Perusahaan ini yang lebih penting. Kita berbaik sangka saja, Waskita ini sedang penyehatan dan restrukturisasi yang kompleks, maka tugas yang diemban juga berat," jelasnya ditulis Senin (5/8/2024).
Toto lebih lanjut menjelaskan, remunerasi di perusahaan seperti BUMN itu sangat penting, guna melecut semangat para pemegang kebijakan di perusahaan tersebut agar lebih maksimal. Apalagi remunerasi direksi itu dilakukan langsung pemegang saham sebagai pihak yang berwenang.
Baca Juga: Waskita Karya Gendong Utang Rp82 Triliun, Proyek IKN Menggunung, Tapi Gaji Bos Naik!
Aturan remunerasi terhadap pengurus BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
"Kalau yang saya lihat dengan susunan pengurus Waskita saat ini, sudah membawa banyak perubahan terutama dalam hal restrukturisasi keuangan. Proyek-proyek yang dikerjakan Waskita juga masih banyak," lanjut Toto.
"Tentu saya berharap manajemen Waskita baik Direksi atau Komisaris benar-benar memaksimalkan kinerjanya untuk mengembalikan Waskita pada track yang semestinya dan membuat keuangan dan finansial Waskita kembali normal," tutup Toto.